Laman

Rabu, 02 Juli 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Hacker


Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Pelajar SMA membobol puluhan situs lokal dan luar negeri. Kasus ini terjadi pada tahun 2000, Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura. 

Berdasarkan tindakan yang dia lakukan,  bahwa Pengaturan Tindak Pidana Hacking menurut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pada Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) bahwa pada dasarnya tindak pidana hacking merupakan suatu tindakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan. Dimana hacking dapat merupakan sebuah tindakan awal bagi pelaku cybercrime untuk melakukan kejahatan lainnya dalam ruang cyber. Pengaturan mengenai tindak pidana cyber crime yang dapat diawali dengan tindak pidana hacking juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu meliputi penyadapan/ intersepsi (Pasal 31), cracking (Pasal 32 ayat (1) dan (3)), carding (Pasal 32 ayat (2)), virusing dan attacking (Pasal 33),  dan manipulasi data otentik (Pasal 35). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pula tentang Yurisdiksi dalam tindak pidana hacking. Pengaturan mengenai yurisdiksi diatur dalam 2 (dua) Pasal, yaitu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 37 dimana Undang-undang ini memiliki jangkauan Yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bersifat lintas teritorial atau universal.