Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus
pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Pelajar SMA membobol puluhan situs lokal dan luar negeri. Kasus
ini terjadi pada tahun 2000, Wenas
Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau
sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum
berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah
oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah
jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh -
Singapura.
Berdasarkan tindakan yang dia lakukan,
bahwa Pengaturan Tindak Pidana Hacking menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terdapat pada Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) bahwa pada dasarnya
tindak pidana hacking merupakan suatu tindakan setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen
elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem keamanan. Dimana hacking dapat merupakan sebuah tindakan awal
bagi pelaku cybercrime untuk melakukan kejahatan lainnya dalam ruang cyber.
Pengaturan mengenai tindak pidana cyber crime yang dapat diawali dengan
tindak pidana hacking juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu meliputi
penyadapan/ intersepsi (Pasal 31), cracking (Pasal 32 ayat (1) dan (3)),
carding (Pasal 32 ayat (2)), virusing dan attacking (Pasal
33), dan manipulasi data otentik (Pasal
35). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mengatur pula tentang Yurisdiksi dalam tindak pidana hacking.
Pengaturan mengenai yurisdiksi diatur dalam 2 (dua) Pasal, yaitu terdapat dalam
Pasal 2 dan Pasal 37 dimana Undang-undang ini memiliki jangkauan Yurisdiksi
tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau
dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan
hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat
pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik bersifat lintas teritorial atau universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar