Laman

Rabu, 23 April 2014

Hujat Ahok di Twitter, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait pernyataan suami penyanyi Nia Daniati itu di jejaring sosial twitter.
Farhan dalam akun twitternya menghujat Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kata-kata bernada rasis. Berikut kicauan Farhat Abbas di akun twitternya. 'Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok, plat aja diributin! Apapun platnya tetap China!'
Ramdan mengecam hujatan Farhat tersebut. "Melaporkan terkait pernyataan Farhat Abbas melalui twitter-nya. Menyebarluaskan kebencian terhadap etnis tertentu yang dapat menimbulkan perpecahan warga Jakarta maupun di Indonesia, karena yang dia serang adalah Ahok atau wakil gubernur kita," ujarnya, Kamis (10/1/2013).
Menurut Ramdan, Negara Indonesia didirikan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia juga mengakui perbedaan, mengakui suku yang berbagai macam, dan mengakui adanya keragaman etnis. "Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus saling menghargai, dan harus saling merangkul, terlepas dari etnis apapun," tegasnya.
Kata Ramdan, tindakan pengacara muda itu sudah sangat melukai dan mencederai nilai-nilai kesatuan dan kebangsaan.
"Saya atas nama Komunitas Intelektual Muda Betawi, Pribadi, serta atas nama Himpunan Advokat Muda Indonesia, mengecam tindakan itu. Dan ini musuh bersama, bukan hanya pribadi atau organisasi saya, ini musuh bersama," ujarnya geram.
"Kami berharap penyidik mampu memberikan keputusan atau proses hukum sesuai dengan diatur UU Nomor 40 Tahun 2008 Ayat 4 dan 16 dan UU ITE," tutupnya.
Laporan Ramdan ini bernomor: TBL/82/ I/ 2013/PMJ/Dit reskrimSUS. Ramdan menjerat Farhat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE JO PSL 4,JO 16 UU No.40 tahun 2008 tentang penghinaan terhadap ras suku dan golonga, dengan ancaman lima tahun penjara.
(ded)

Sumber: http://m.okezone.com/read/2013/01/10/500/744088
 
menurut sudut pandang etika profesi TSI, farhat abbas telah bertindak melanggar Etika Umum karena telah menghujat orang.
 

Pelajar SMA membobol puluhan situs lokal dan luar negri

Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink. Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura.
hC menjadi hacker Pertama Indonesia yang di adili. hC termasuk hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP telah berhasil menyusup ke berbagai jaringan di Indonesia.
hC asal Malang, Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000 mulai diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC didakwa melakukan kejahatan cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di Singapura, hC tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil itu telah memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.
Beruntunglah hC, sebab dia belum mencapai usia 17 tahun saat proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan pengadilan di bawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja! Jika saja pengadilannya ditunda 1 minggu saja, maka genap sudah dia berusia 17 tahun, dan penjara telah siap menerimanya. Berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak belajar dan termotivasi melakukan hacking melalui chatroom. 

sumber: http://kelompok1hackercracker.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-hacker-dan-cracker.html


dari sudut pandajg etika profesi TSI, kejadian ini terjadi karena kurangnya peran pengawasan orang tua dan guru di sekolah. Kurangnya pengetahuan anak tentang moral dan etika membuat mereka menyalah gunakan sesuatu yang dapat berujung pada tindakan yang ilegal dan harus berurusan dengan hukum