Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker
legendaris Indonesia adalah Antihackerlink. Puluhan situs di Internet,
lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas
Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau
sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum
berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah
oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah
jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh -
Singapura.
hC menjadi hacker Pertama Indonesia yang di adili. hC termasuk
hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP telah berhasil menyusup
ke berbagai jaringan di Indonesia.
hC asal Malang, Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000 mulai
diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC didakwa melakukan kejahatan
cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di
Singapura, hC tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil
itu telah memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.
Beruntunglah hC, sebab dia belum mencapai usia 17 tahun saat
proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan
pengadilan di bawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja!
Jika saja pengadilannya ditunda 1 minggu saja, maka genap sudah dia
berusia 17 tahun, dan penjara telah siap menerimanya. Berdasarkan Bukti
Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak
belajar dan termotivasi melakukan hacking melalui chatroom.
sumber: http://kelompok1hackercracker.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-hacker-dan-cracker.html
dari sudut pandajg etika profesi TSI, kejadian ini terjadi karena kurangnya peran pengawasan orang tua dan guru di sekolah. Kurangnya pengetahuan anak tentang moral dan etika membuat mereka menyalah gunakan sesuatu yang dapat berujung pada tindakan yang ilegal dan harus berurusan dengan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar