Laman

Rabu, 23 April 2014

Hujat Ahok di Twitter, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait pernyataan suami penyanyi Nia Daniati itu di jejaring sosial twitter.
Farhan dalam akun twitternya menghujat Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kata-kata bernada rasis. Berikut kicauan Farhat Abbas di akun twitternya. 'Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok, plat aja diributin! Apapun platnya tetap China!'
Ramdan mengecam hujatan Farhat tersebut. "Melaporkan terkait pernyataan Farhat Abbas melalui twitter-nya. Menyebarluaskan kebencian terhadap etnis tertentu yang dapat menimbulkan perpecahan warga Jakarta maupun di Indonesia, karena yang dia serang adalah Ahok atau wakil gubernur kita," ujarnya, Kamis (10/1/2013).
Menurut Ramdan, Negara Indonesia didirikan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia juga mengakui perbedaan, mengakui suku yang berbagai macam, dan mengakui adanya keragaman etnis. "Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus saling menghargai, dan harus saling merangkul, terlepas dari etnis apapun," tegasnya.
Kata Ramdan, tindakan pengacara muda itu sudah sangat melukai dan mencederai nilai-nilai kesatuan dan kebangsaan.
"Saya atas nama Komunitas Intelektual Muda Betawi, Pribadi, serta atas nama Himpunan Advokat Muda Indonesia, mengecam tindakan itu. Dan ini musuh bersama, bukan hanya pribadi atau organisasi saya, ini musuh bersama," ujarnya geram.
"Kami berharap penyidik mampu memberikan keputusan atau proses hukum sesuai dengan diatur UU Nomor 40 Tahun 2008 Ayat 4 dan 16 dan UU ITE," tutupnya.
Laporan Ramdan ini bernomor: TBL/82/ I/ 2013/PMJ/Dit reskrimSUS. Ramdan menjerat Farhat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE JO PSL 4,JO 16 UU No.40 tahun 2008 tentang penghinaan terhadap ras suku dan golonga, dengan ancaman lima tahun penjara.
(ded)

Sumber: http://m.okezone.com/read/2013/01/10/500/744088
 
menurut sudut pandang etika profesi TSI, farhat abbas telah bertindak melanggar Etika Umum karena telah menghujat orang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar