Pengacara Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait pernyataan suami
penyanyi Nia Daniati itu di jejaring sosial twitter.
Farhan dalam akun twitternya menghujat Wakil Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kata-kata bernada rasis. Berikut kicauan
Farhat Abbas di akun twitternya. 'Ahok sana sini protes plat pribadi B 2
DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok, plat aja
diributin! Apapun platnya tetap China!'
Ramdan mengecam hujatan Farhat tersebut. "Melaporkan terkait pernyataan
Farhat Abbas melalui twitter-nya. Menyebarluaskan kebencian terhadap
etnis tertentu yang dapat menimbulkan perpecahan warga Jakarta maupun di
Indonesia, karena yang dia serang adalah Ahok atau wakil gubernur
kita," ujarnya, Kamis (10/1/2013).
Menurut Ramdan, Negara Indonesia didirikan berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia juga mengakui perbedaan, mengakui
suku yang berbagai macam, dan mengakui adanya keragaman etnis. "Tentunya
sebagai warga negara yang baik kita harus saling menghargai, dan harus
saling merangkul, terlepas dari etnis apapun," tegasnya.
Kata Ramdan, tindakan pengacara muda itu sudah sangat melukai dan mencederai nilai-nilai kesatuan dan kebangsaan.
"Saya atas nama Komunitas Intelektual Muda Betawi, Pribadi, serta atas
nama Himpunan Advokat Muda Indonesia, mengecam tindakan itu. Dan ini
musuh bersama, bukan hanya pribadi atau organisasi saya, ini musuh
bersama," ujarnya geram.
"Kami berharap penyidik mampu memberikan keputusan atau proses hukum
sesuai dengan diatur UU Nomor 40 Tahun 2008 Ayat 4 dan 16 dan UU ITE,"
tutupnya.
Laporan Ramdan ini bernomor: TBL/82/ I/ 2013/PMJ/Dit reskrimSUS. Ramdan
menjerat Farhat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE JO PSL 4,JO 16 UU No.40
tahun 2008 tentang penghinaan terhadap ras suku dan golonga, dengan
ancaman lima tahun penjara.
(ded)
Sumber: http://m.okezone.com/read/2013/01/10/500/744088
menurut sudut pandang etika profesi TSI, farhat abbas telah bertindak melanggar Etika Umum karena telah menghujat orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar