Laman

Rabu, 02 Juli 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Hacker


Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus Pelajar SMA membobol puluhan situs lokal dan luar negeri. Kasus ini terjadi pada tahun 2000, Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura. 

Berdasarkan tindakan yang dia lakukan,  bahwa Pengaturan Tindak Pidana Hacking menurut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pada Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) bahwa pada dasarnya tindak pidana hacking merupakan suatu tindakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan. Dimana hacking dapat merupakan sebuah tindakan awal bagi pelaku cybercrime untuk melakukan kejahatan lainnya dalam ruang cyber. Pengaturan mengenai tindak pidana cyber crime yang dapat diawali dengan tindak pidana hacking juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu meliputi penyadapan/ intersepsi (Pasal 31), cracking (Pasal 32 ayat (1) dan (3)), carding (Pasal 32 ayat (2)), virusing dan attacking (Pasal 33),  dan manipulasi data otentik (Pasal 35). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pula tentang Yurisdiksi dalam tindak pidana hacking. Pengaturan mengenai yurisdiksi diatur dalam 2 (dua) Pasal, yaitu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 37 dimana Undang-undang ini memiliki jangkauan Yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bersifat lintas teritorial atau universal.

Senin, 05 Mei 2014

Software Testing Aplikasi (LTDP)

Perangkat lunak yang telah dibuat harus dapat di uji untuk mengetahui apakah ada kesalahan atau error yang terjadi pada perangkat lunak tersebut. Sebagai contoh sederhana, Anda melakukan testing suatu aplikasi pada akhir development, kemudian Anda menemukan sebuah bug, yaitu salah satu field penting yang seharusnya memiliki tipe data string, ternyata memiliki tipe data numerik. Sekilas merupakan kesalahan yang sederhana. Tetapi bayangkan, jika seluruh modul atau form pada aplikasi yang menggunakan field tersebut terlanjur memperlakukan field tersebut sebagai numerik, maka Anda harus memeriksa ulang seluruh modul / form yang berhubungan dengan field tersebut. Dan jika perlu melakukan perubahan terhadapnya. Hal ini tentu tidak perlu terjadi jika sedari awal Anda telah melakukan testing dan menyadari kesalahan tersebut sebelum membuat lebih banyak form dan modul yang berhubungan dengan bug tersebut.

Panduan Proses Testing

Terdapat dua panduan utama untuk melakukan proses testing, yaitu:
  1. Memeriksa bahwa aplikasi berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya Anda membuat aplikasi pendataan, pastikan bahwa Anda melakukan testing dengan mengisi seluruh field, dan data yang dimasukkan tersimpan dengan benar pada database.
  2. Jika bug ditemukan dan telah diperbaiki, pastikan bahwa bagian-bagian lain dari aplikasi (sekalipun yang nampaknya tidak berhubungan dengan bug tersebut) masih berjalan dengan baik. Karena kadang tanpa disadari, perbaikan bug justru mendatangkan bug baru pada bagian yang lain.

Software Testing Aplikasi 

Perangkat lunak kode terbuka merupakan hasil kerja sama komunitas open source yang tersebar si seluruh dunia melibatkan jutaan programer. Keberagaman latar belakang dan metode pemograman para pengembang telah menimbulkan kekhawatiran pada beberapa pihak terhadap kualitas perangkat lunak yang dihasilkan. Oleh karenanya diperlukan suatu cara dalam proses pengujian perangkat lunak tersebut. Sehingga sebelum disebarluaskan kepada pemakai perangkat lunak tersebut telah terjamin kualitasnya dan dapat memberikan kenyamanan pada pemakai dalam menggunakan perangkat lunak tersebut.
Metode pengujian yang diterapkan dalam menguji perangkat lunak kode terbuka dapat bersifat manual dan otomatis. Untuk metode manual menggunakan metode smoke test, sedangkan untuk metode otomatis dengan menggunakan framework LTDP (Linux Desktop Testing Project) , yang dikembangkan oleh komunitas open source. 


Framework LTDP (Linux Desktop Testing Project)

Linux desktop testing project adalah framework GNU yang digunakan untuk menguji perangkat lunak secara otomatis terutama untuk menguji perangkat lunak desktop pada sistem operasi linux sehingga kualitasnya dapat terus ditingkatkan. Framework LDTP memanfaatkan pustaka – pustaka acssesbility dalam menguji antar muka dalam aplikasi. Selain itu framework LDTP dilengkapi dengan alat bantu yang dapat menjenerasi appmap dengan membaca komponen – komponen antar muka pada aplikasi dan alat bantu test case bedasarkan pemilihan user yang akan diuji. Inti framework LDTP menggunakan appmap dan menjadikan test case yang telah direkam ke test aplikasi dan memberi status untuk setiap test case sebagai output hasilnya..
Framework LTDP telah digunakan dalam menguji semua aplikasi Gnome, aplikasi — aplikasi dari yayasan mozila (mozila browser, firefox, thunderbird), aplikasi open office, aplikasi java (swing), daan aplikasi – aplikasi (mulai KDE 4) LDTP akan menguji bagian – bagian dari aplikasi yaitu object based (tool bar, push, button, dll) context sensitve (windows based), handle unexpected window, dll. 
Fitur-fitur LDTP:
  • LDTP mendukung verifikasi dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan.
  • Penulisan test scripts yang sangat mudah, penulis script tidak perlu mengetahui hirarki dari objek.
  • Selama pengujian, pengawasan terhadap performa memori dari aplikasi dapat diukur.
  • Pengelompokkan berdasarkan eksekusi, yang menyediakan kontrol yang ketat dari aliran test-script.
  • Script dapat ditulis menjadi komponen yang reusable dan data dapat disimpan/diambil kembali dalam bentuk XML.
  • Objek-objek diidentifikasikan secara statis atau dinamis. 
Platform yang didukung oleh LDTP antara lain:

Rabu, 23 April 2014

Hujat Ahok di Twitter, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait pernyataan suami penyanyi Nia Daniati itu di jejaring sosial twitter.
Farhan dalam akun twitternya menghujat Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kata-kata bernada rasis. Berikut kicauan Farhat Abbas di akun twitternya. 'Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok, plat aja diributin! Apapun platnya tetap China!'
Ramdan mengecam hujatan Farhat tersebut. "Melaporkan terkait pernyataan Farhat Abbas melalui twitter-nya. Menyebarluaskan kebencian terhadap etnis tertentu yang dapat menimbulkan perpecahan warga Jakarta maupun di Indonesia, karena yang dia serang adalah Ahok atau wakil gubernur kita," ujarnya, Kamis (10/1/2013).
Menurut Ramdan, Negara Indonesia didirikan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia juga mengakui perbedaan, mengakui suku yang berbagai macam, dan mengakui adanya keragaman etnis. "Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus saling menghargai, dan harus saling merangkul, terlepas dari etnis apapun," tegasnya.
Kata Ramdan, tindakan pengacara muda itu sudah sangat melukai dan mencederai nilai-nilai kesatuan dan kebangsaan.
"Saya atas nama Komunitas Intelektual Muda Betawi, Pribadi, serta atas nama Himpunan Advokat Muda Indonesia, mengecam tindakan itu. Dan ini musuh bersama, bukan hanya pribadi atau organisasi saya, ini musuh bersama," ujarnya geram.
"Kami berharap penyidik mampu memberikan keputusan atau proses hukum sesuai dengan diatur UU Nomor 40 Tahun 2008 Ayat 4 dan 16 dan UU ITE," tutupnya.
Laporan Ramdan ini bernomor: TBL/82/ I/ 2013/PMJ/Dit reskrimSUS. Ramdan menjerat Farhat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE JO PSL 4,JO 16 UU No.40 tahun 2008 tentang penghinaan terhadap ras suku dan golonga, dengan ancaman lima tahun penjara.
(ded)

Sumber: http://m.okezone.com/read/2013/01/10/500/744088
 
menurut sudut pandang etika profesi TSI, farhat abbas telah bertindak melanggar Etika Umum karena telah menghujat orang.
 

Pelajar SMA membobol puluhan situs lokal dan luar negri

Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink. Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura.
hC menjadi hacker Pertama Indonesia yang di adili. hC termasuk hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP telah berhasil menyusup ke berbagai jaringan di Indonesia.
hC asal Malang, Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000 mulai diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC didakwa melakukan kejahatan cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di Singapura, hC tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil itu telah memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.
Beruntunglah hC, sebab dia belum mencapai usia 17 tahun saat proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan pengadilan di bawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja! Jika saja pengadilannya ditunda 1 minggu saja, maka genap sudah dia berusia 17 tahun, dan penjara telah siap menerimanya. Berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak belajar dan termotivasi melakukan hacking melalui chatroom. 

sumber: http://kelompok1hackercracker.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-hacker-dan-cracker.html


dari sudut pandajg etika profesi TSI, kejadian ini terjadi karena kurangnya peran pengawasan orang tua dan guru di sekolah. Kurangnya pengetahuan anak tentang moral dan etika membuat mereka menyalah gunakan sesuatu yang dapat berujung pada tindakan yang ilegal dan harus berurusan dengan hukum

Senin, 17 Maret 2014

10 Etika Bekerja Orang Jepang

JEPANG merupakan contoh menarik perpaduan harmonis antara modern dan tradisional. ‘’Negeri matahari terbit’’ ini tidak hanya memancarkan sinar kemajuan industri dan teknologi, melainkan juga memiliki keunikan budaya yang tak tenggelam di tengah arus modernisasi. Jangan kaget jika di negeri dengan ekonomi terbesar kedua dunia ini Anda menjumpai segala sesuatunya berbeda secara fundamental. Budaya Jepang dalam banyak hal bersumber pada spirit Konfusianisme dan Shintoism sangat mewarnai kehidupan sosial dan etos bisnis. Jepang memiliki budaya konteks tinggi yang sangat berbeda, khususnya dengan budaya Barat, yang lebih egaliter dan terbuka.

  • Etika Muka Serius Tanpa Ekspresi
Anda tidak akan pernah melihat muka-muka datar tanpa ekspresi, seperti yang Anda lihat di kantor-kantor Jepang. Sesekali mungkin ada karyawan yang tertawa, tetapi para pekerja pada umumnya akan menunjukkan ekspresi muka yang datar dan serius, khususnya saat meeting. Mereka berbicara dengan nada yang rendah dan teratur. Mereka bahkan kerap menutup mata ketika mendengar dan memperhatikan pembicara—kebiasaan ini sering disalahartikan oleh orang asing yang tidak mengerti, sebagai tanda kebosanan.
  • Etika Mengalah pada yang Lebih Tua
Sudah merupakan kebiasaan dalam meeting di Jepang untuk selalu memberi kesempatan pada orang yang lebih tua dan mempunyai jabatan tertinggi untuk memberikan pendapat atau komentar terlebih dahulu. Orang yang lebih tua juga selalu paling diperhatikan pendapat dan nasihatnya. Ketika membungkuk—tradisi menyapa Jepang—kita harus selalu membungkuk lebih dalam kepada orang-orang yang lebih senior.
Pelajaran yang bisa diambil: Budaya bisnis Jepang menghargai mereka yang lebih senior untuk kebijaksanaan dan pengalaman yang mereka bagikan ke perusahaan. Di Jepang, umur adalah sama dengan pangkat. Jadi, semakin tua seseorang, semakin dianggap penting pulalah dia.

  • Bagaimana Memuji Seseorang di Tempat Kerja
Semangat kerja kita akan semakin meningkat jika mendapat pujian. Ada berbagai ungkapan untuk memuji seseorang. Misalnya, 「さすが」 sasuga berarti “Persis seperti harapan saya”; 「いいですね」 ii desu ne berarti “Bagus sekali”; 「すばらしい」 subarashii berarti “Hebat!” dan 「お見事」 o-migoto berarti “Luar biasa!”. Tapi berhati-hatilah karena pujian seperti ini mungkin tidak hanya berdampak positif, tapi dapat juga menyebabkan memburuknya hubungan. Jika Anda secara sembarangan mengulang pujian tersebut, bisa jadi akan terdengar seperti sindiran ketimbang pujian, atau malah mengisyaratkan bahwa Anda menyalahkan atau meremehkan orang lain. Harap ingat pula dua aturan dasar berikut: Saat Anda memuji seseorang, lakukan di depan orang lain dan saat menegur, lakukan ketika tidak ada orang di sekitar Anda.
  • Kebiasaan umum di Jepang dalam perkenalan, menyambut, atau memberi salam adalah dengan ‘’membungkuk’’. 
Menyambut dan memberi salam hendaknya dilakukan dengan sopan dan penghormatan yang wajar. Jika relasi Anda membungkuk, pastikan bahwa Anda membalasnya, membungkuk serendah yang dilakukan oleh relasi Anda. Dalam hal tertentu, cukup dengan berjabat tangan. Dalam perkenalan, jangan menyapa relasi Jepang Anda dengan nama depannya. Orang Jepang lebih suka menggunakan nama belakangnya. Gunakan sebutan Mr, Mrs, atau menambah san pada nama keluarga. Misalnya, Mr. Hiroshima atau Hiroshima-san. 

  • Pertukaran kartu nama (business card). 
Saling tukar kartu nama atau ‘’meishi’’ merupakan kebiasaan yang penting di Jepang. Pembicaraan bisnis selalu diawali dengan pertukaran kartu nama. Pemeo mengatakan, bisnis belum dapat dimulai sampai ada pertukaran kartu nama. Gunakan dua tangan pada waktu menyerahkan kartu, demikian pula sebaliknya ketika menerima. Pertukaran kartu nama dilakukan setelah ritual salam membungkuk usai dilaksanakan. Pada waktu menerima kartu nama dari calon relasi bisnis, tunjukkkan bahwa Anda telah mengamatinya dengan cermat dan saksama sebelum menaruhnya di atas meja atau memasukkannya dalam card case. Jangan memasukkan kartu ke dalam dompet, kantong celana, atau menulis pada kartu yang Anda terima. Tindakan ini dipandang sebagai tindakan tidak respek dan sopan. Kartu hendaknya dicetak dalam dua bahasa, di satu sisi bahasa nasional Anda dan pada sisi sebaliknya dengan bahasa Jepang. Hal ini untuk menunjukkan kemauan kuat Anda untuk berkomunikasi dengan relasi Jepang Anda.
 
  • Pertukaran cenderamata atau oleh-oleh.  
Membawa dan memberikan oleh-oleh merupakan bagian warisan budaya bisnis Jepang tempo dulu yang sangat penting. Pada era bisnis Jepang kontemporer, meskipun membawa oleholeh tidak lagi menjadi keharusan, hal itu tetap dihargai sebagai bagian dalam etika bisnis Jepang. Namun, harus diingat, jangan membawa cenderamata terlalu besar, sebab dapat dianggap sebagai “sogokan’’. Cenderamata itu sendiri sebenarnya tidaklah terlalu penting. Yang lebih penting dari itu adalah prosesi dan nuansa yang terjadi di balik tukar-menukar cenderamata itu. Cenderamata harus selalu dibungkus secara cermat. Jangan menggunakan kertas bungkus dengan warna putih polos karena menyimbolkan kematian. Penyerahan cenderamata hendaknya dilakukan pada akhir pertemuan atau kunjungan. Penyerahan dilakukan dengan dua tangan, demikian sebaliknya pada waktu menerima.
 
  • Ketepatan waktu. 
Masyarakat Jepang dikenal sebagai masyarakat dengan budaya tepat waktu yang tinggi. Terlambat dalam suatu pertemuan bisnis dianggap tidak menghargai. Datang lima menit lebih awal merupakan praktek yang umum.
 
  • Penampilan dan busana. 
Orang Jepang dikenal sangat konservatif soal pakaian. Mereka sangat menghargai seseorang yang berpakaian pantas sesuai dengan status dan posisinya atau bahasa kerennya, dress to impress. Dalam acara bisnis, jangan mengenakan pakaian casual. Laki-laki sebaiknya memakai business suits warna gelap konservatif. Wanita dianjurkan tidak memakai celana panjang karena dinilai kurang sopan dan memberi kesan ofensif.
 
  • Jamuan bisnis. 
Orang Jepang hampir tidak pernah mengundang jamuan di rumah. Jamuan bisnis umumnya diadakan di restoran. Biasanya tuan rumah akan memilih menu dan membayarnya. Perlu dicatat, memberikan tip bukan hal yang lumrah di Jepang.
 
  • Privasi dan body language. 
Masyarakat Jepang sangat menghargai privasi dan merasa nyaman dengan sikap tenang. Dalam berbicara atau negosiasi, hindari sikap dan gerakan-gerakan tangan yang berlebihan. Orang Jepang tidak bicara dengan tangan. Menunjuk dianggap tindakan yang tidak sopan. Jangan pula menggunakan isyarat ‘’OK’’ dengan tangan, karena di Jepang berarti uang. Hindari simbol-simbol angka 4 (empat). Masyarakat Jepang mempercayai angka 4 sebagai angka dan nasib buruk (bad luck) karena bunyi bacaan shi punya kesamaan arti dengan kematian.

sumber: http://ilhammohamad.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-orang-jepang.html
http://www.imccsub.com/tentang-jepang/jepang-modern/177-etika-bekerja-di-perusahaan-jepang.html